HEBOH!!.Inilah Pengakuan Jujur Firza Saat Diperiksa Soal Kasus Dirinya Dengan Ketua FPI

JAKARTA - Kuasa hukum Firza Husein, Azis Januar, mengaku kliennya diintimidasi oleh pihak kepolisian terkait kasus chat WhatsApp yang diduga komunikasi antara dirinya dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Firza diminta mengakui sosok di konten yang bernuansa pornografi tersebut adalah dirinya.


"Yang bersangkutan (Firza) disuruh mengakui, ditekan, disuruh mengakui tentang berita-berita yang menjadi viral itu. Padahal itu berita tidak pernah ada," kata Azis saat dihubungi, Jumat (3/1/2017) lansir Kompas.com.

Menurut Azis, pemeriksaan yang dilakukan di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok berisi pertanyaan-pertanyaan penyidik tentang skandal itu.

Padahal, Firza dibawa ke Mako Brimob pada Selasa (31/1/2017) sebagai tersangka makar.

Penyidik disebut menanyakan percakapan Firza dengan Rieziq dan melalui pesan elektronik

"Iya kita pertanyakan dong, ini motifnya apa? Kalau makar kok dari 20 pertanyaan, 9 pertanyaannya itu berkaitan dengan HRS (Habib Rizieq Shihab), terkait berita di viral, terkait dengan handphone, komunikasi dengan HRS. Ini enggak ada hubungannya kan. (Tapi) terus ada intimidasi dan tekanan dari pihak kepolisian untuk mengaku video di viral itu atau diproses," kata Firza.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah ucapan pihak Firza.

"Tidak ada (intimidasi), kita pokoknya (melakukan pemeriksaan) secara profesional," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017).

Argo juga menjelaskan saat ini penyidik berfokus memastikan keaslian dari video tersebut. Ahli digital forensik dan antropometri tengah memeriksa konten tersebut dengan fakta sebenarnya.

"Kita mencari bukti-bukti alat bukti melalui scientific, nanti ahli yang akan bicara," katanya

sumber : http://www.wajibbaca.com/


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HEBOH!!.Inilah Pengakuan Jujur Firza Saat Diperiksa Soal Kasus Dirinya Dengan Ketua FPI "

Posting Komentar

tulis komentar anda di kolom ini